Kata Mandar memiliki berbagai arti:
(1)
Mandar berasal dari konsep Sipamandaq yang berarrti saling kuat menguatkan penyebutan
itu dalam pengembangan berubah penyebutannya menjadi Mandar
(2)
kata Mandar dalam penuturan orang Balanipa berarti sungai, dan
(3) Mandar berasal dari Bahasa Arab; Nadara-Yanduru-Nadra yang dalam perkembangan kemudian terjadi perubahan artikulasi menjadi Mandar yang berarti tempat yang jarang penduduknya.
Perkawinan (Likka) didaerah mandar melalui
tahapan sebagai berikut:
*Memata/Maqlolang (Memilih jodoh) :
Dalam memilih jodoh, diperhatikan apa yang
terkandung dalam ungkapan appeq sulapaq dimesanna mala makkeqdeang siwali
parriq ilalang pamboyangang salamaq salewangang lino aheraq (empat segi/hal
yang dapat dijadikan dasar menegakkan kerja sama (suami isteri) di dalam
kehidupan berumahtangga selamat sejahtera dunia akhirat) yaitu (1)
tomapia/tomalaqbiq (orang yang beragama, berbudi pekerti luhur, bangsawan,
tampak gagah, cantik ayu), (2) assagenang ‘kemampuan ekonomi’, (3) atauang
‘strata social berdasarkan keturunan’, dan (4) hubungan darah. Biasanya
pemilihan jodoh dalam kalangan keluarga sendiri akan mulus pelaksanaannya.
Jika diantara seorang pemuda dengan seorang
gadis telah saling jatuh cinta, atau seorang pemuda telah jatuh hati kepada
seorang wanita/gadis, maka sang pemuda menyampaikan kepada kelurganya agar
diutus salah seorang perempuan yang dianggap dituakan dalam keluarga mereka
untuk pergi kerumah sang gadis dengan maksud untuk mengamati perangai dan
tingkah laku sang gadis. Apakah sudah sesuai perangai dan tingkah laku yang
dikehendaki. Dalam pendekatan hendak diketahui apakah sang wanita/gadis yang
dimaksud dapat dipinang atau tidak, yang dalam ungkapan mandar dikatakan
mappeqissangngi dimawayana, dimaropponna tangalalang (mencari tahu apakah
terang jalan tanpa penghalang, atau jalan itu penuh penghalang), apakah gadis
itu betul-betul belum ada yang melamarnya.
*Mettumae ‘meminang’ :
Setelah diketahui bahwa sang gadis belum
dilamar orang, diutuslah beberapa orang keluarga pihak pemuda berkunjung secara
resmi ke rumah Sang Gadis membicarakan maksud meminang atau melamar dan
membicarakan secara mendetail beban belanja serta tata cara pelaksanaan
perkawinan yang akan menjadi beban pihak keluarga sang pemuda yang disebut
akkeang atau rurangan. Apabila disanggupi oleh orang tua Sang Pemuda maka
diadakan musyawarah tentang kapan dilaksanakan acara selanjutnya adalah
mattanda jari. Tetapi apabila beban dan tata cara perkawinan tidak disanggupi,
pihak keluarga Sang Pemuda mengadakan musyawarah berapa kesanggupan yang akan
disampaikan kepada pihak keluarga Sang Gadis.
* Mattanda Jari ‘Menanda Jadi’ :
Beberapa hari setelah musyawarah, keluarga
pihak Sang Pemuda kembali mengutus beberapa orang menyampaikan kepada keluarga
pihak Sang Gadis kesanggupan pihak keluarga Sang pemuda. Kesanggupan
disampaikan utusan dengan cara meletakkan sejumlah uang dalam pamenangan
(sejenis piring berkaki setinggi labih kurang 30 cm terbuat dari kuningan)
disodorkan kepada pihak keluarga Sang Gadis. Jumlah uang yang diletakkan di
atas pamengangan bukan jumlah sebenarnya tetapi adalah jumlah perbandingan.
Contoh: Rp. 10.000 berarti kesanggupan pihak keluarga pemuda Rp. 1.000.000, dan
seterusnya. Jika antara kedua belah pihak terjadi titik temu, jadilah ikatan
pertunangan antara Sang Pemuda dengan Sang Gadis tersebut.
*Mattanda Allo ‘Menanda Hari’ :
menentukan dan menyepakati kapan hari
perkawinan dilaksanakan. (Ada masa pittumaeang ‘pertunangan’ yang berlangsung
agak lama, dan ada pula yang berlangsung hanya beberapa minggu setelah acara
mattanda jar).
* Maccanring.:
Pihak sang pemuda mengantarkan seluruh
bahan/perlengkapan yang akan dipakai oleh keluarga sang gadis dalam
melaksanakan acara-acara perkawinan selanjutnya.
*Mekillang patindoang/ maqlolang. :
Dilaksanakan menjelang hari perkawinan. Menemui
calon pengantin laki-laki bersama beberapa orang pemuda dari kalangan
keluarganya, tetangganya, dan kawan-kawannya dating berkunjung ke rumah calon
pengantin perempuan dengan maksud “dating melihat-lihat segala persiapan yang
akan digunakan/tempat pelaksanaan perkawinan”.
*Metindor ‘mengiring’.:
Saat hari perkawinan pengantin pria dengan
berpakaian adat mitindor ‘diiringi’ berupa arak-arakan menuju ke rumah mempelai
perempuan untuk melaksanakan acara perkawinan/pernikahan.
*Nikka ‘akad nikah’. :
Sebelum
acara akad nikah, dilaksanakan rangkaian acara pelattigiang ‘mengoleskan daun
pacar yang telah dihaluskan kepada mempelai’, setelah mempelai laki-laki tiba
dirumah mempelai perempuan, seorang yang dituakan dari pihak keluarga mempelai
perempuan meletakkan sebuah piring antic berisi lattigi ‘daun pacar’ yang telah
dihaluskan dihadapan mempelai laki-laki.
+
Seni Beladiri
Di lita’ mandar (tanah mandar) sendiri yang
diketahui pernah menjadi tempat berdirinya beberapa kerajaan pada jaman dulu,
kepemilikan ilmu bela diri tidak bisa dipisahkan dari masyarakatnya yang
dikenal memiliki temperamen keras. Sehingga kemudian berkembang sebuah aliran
pencak silat yang dikenal dengan nama Pakkongtau yaitu gerakan silat yang
dilakukan dengan menggunakan jurus-jurus tangan kosong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar